Pentingnya Memblokir STNK untuk Kendaraan yang Sudah Dijual
Saat melakukan jual beli kendaraan bermotor bekas, melakukan blokir STNK adalah salah satu hal yang harus segera dilakukan. Jika penjual tidak segera memblokir STNK kendaraan yang dijual, tentu saja akan merugikan kedua belah pihak. Bagi pembeli, akan menyulitkan saat akan melakukan pembayaran pajak. Karena saat pembayaran pajak diharuskan memakai KTP asli pemilik STNK.
Untuk itu alangah baiknya jika kendaraan yang sudah dijual agar segera diblokir STNK-nya agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.
Keuntungan Blokir STNK
Berikut ini adalah beberapa keuntungan blokir STNK bagi penjual kendaraan atau pemilik lama.
1. Tidak Terkena Pajak Progresif
Seseorang bisa saja terkena pajak progresif ketika memutuskan untuk membeli kendaraan baru, karena dihitung memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak progresif ini dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor dengan alamat yang sama dan berada dalam 1 KK. Pajak progresif sendiri telah diatur dalam undang-undang no. 28/2009 tentang pengelompokan pajak progresif pada kendaraan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Dengan memblokir STNK, maka Anda akan terhindar dari pajak progresif ini.
2. Terhindar dari Sanksi Tilang Elektronik
Di beberapa kota terdapat tilang elektronik dengan menggunakan rekaman kamera kamera ETLE. Penelusuran dan penindakan tilang elektronik ini berdasarkan pada nomor polisi kendaraan dan suraat tilang akan dialamatkan ke alamat yang tercantum pada STNK. Jika penjual atau pemilik sebelumnya tidak segera memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual, maka otomatis surat tilang akan dilayangkan ke alamatnya.
Agar terhindar dari hal-hal tersebut maka ada baiknya Anda segera memblokir STNK kendaraan setelah melakukan jual beli. Dan yang perlu anda ketahui memblokir STNK ini tidak dipungut biaya apapun. Dan caranya juga sangat mudah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah cara memblokir STNK dengan mudah dan cepat.
Anda dapat langsung menuju kantor samsat setempat dan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Yaitu:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik yang tercantum pada STNK.
- Fotokopi STNK.
- Surat pernyataan penjualan kendaraan bermaterai.
Apabila STNK tidak sempat difotokopi dan pemilik baru tidak dapat dihubungi Anda cukup menjelaskan jenis kendaraan yang dimiliki beserta nomor polisi. Setelah semua persyaratan terpenuhi pihak samsat akaan segera melakukan pemblokiran. Proses pemblokiran ini juga sangat cepat tidak memakan waktu sampai berhari-hari.
Setelah STNK diblokir, Anda dapat membeli kendaraan baru tanpa terkena pajak progresif. Bagi pihak pembeli juga perlu diingatkan agar segera melakukan balik nama STNK sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.